![]()
SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh satuan pendidikan, mulai dari jenjang PAUD, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta, untuk menyesuaikan kegiatan belajar mengajar seiring memburuknya kualitas udara akibat dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Langkah pencegahan ini diambil demi melindungi kesehatan para siswa serta seluruh warga sekolah dari bahaya paparan kabut asap. Bupati Sukamara, Masduki, menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan anak-anak harus menjadi prioritas utama di tengah kondisi cuaca yang makin memburuk. Menurutnya, pembelajaran harus tetap memperhatikan situasi lapangan tanpa memaksakan aktivitas fisik berisiko.
Berdasarkan surat imbauan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukamara per 24 Agustus 2026, berikut poin-poin penyesuaian yang wajib diterapkan di lingkungan sekolah:
-
Penggunaan Masker: Seluruh warga sekolah diwajibkan mengenakan masker, terutama saat harus berada atau beraktivitas di luar ruangan.
-
Peniadaan Aktivitas Luar Ruangan: Kegiatan outdoor seperti upacara bendera, olahraga, senam bersama, dan ekstrakurikuler ditiadakan sementara waktu jika kualitas udara memburuk.
-
Penyesuaian Jam Masuk: Waktu dimulainya pembelajaran disesuaikan menjadi pukul 07.30 WIB atau mengikuti kondisi kepakatan asap di lingkungan sekolah masing-masing.
Aturan penyesuaian kegiatan belajar mengajar ini berlaku sejak dikeluarkan hingga kualitas udara di Kabupaten Sukamara kembali membaik. Selain berfokus pada lingkungan sekolah, Pemkab Sukamara juga meminta peran aktif masyarakat luas untuk menjaga lingkungan dan tidak membakar lahan agar kondisi kabut asap tidak semakin parah.









