Beranda / Pendidikan / SMAN 2 Katingan Kuala Bangkit dari Kegagalan, Raih Juara I LCC 4 Pilar MPR RI 2026

SMAN 2 Katingan Kuala Bangkit dari Kegagalan, Raih Juara I LCC 4 Pilar MPR RI 2026

Loading

KATINGAN – Semangat pantang menyerah ditunjukkan oleh SMA Negeri 2 Katingan Kuala, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Setelah hanya mampu bertahan di babak penyisihan pada tahun sebelumnya usai dikalahkan perwakilan Provinsi Bengkulu, sekolah tersebut berhasil bangkit dan mengukir prestasi gemilang sebagai Juara I Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI Grand Final Nasional Tahun 2026.
Kepala SMAN 2 Katingan Kuala, Sumanto, mengungkapkan rasa syukur mendalam atas pencapaian anak didiknya. Perjalanan menuju podium juara tidaklah mudah karena tim harus bersaing ketat dengan peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Selain persaingan yang sengit, tim juga diuji dengan kondisi fisik salah satu anggotanya yang terpaksa absen sejak babak semifinal karena sakit, sehingga tim harus berjuang dalam keterbatasan personel hingga babak final.
Keberhasilan ini didukung oleh berbagai pihak serta pemanfaatan teknologi pendidikan. Proses pembimbingan tidak hanya dilakukan secara tatap muka, tetapi juga berlangsung secara virtual bersama tim pembimbing dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah. Hal ini didukung oleh bantuan papan tulis interaktif, jaringan internet Starlink, serta panel surya dari Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran melalui Disdik Kalteng.
Atas capaian luar biasa ini, Sumanto menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para siswa, tim pembimbing sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, serta jajaran pemerintah daerah seperti Gubernur H. Agustiar Sabran, Wakil Gubernur H. Edy Pratowo, dan Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Muhammad Reza Prabowo. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa keterbatasan daerah bukan penghalang bagi peserta didik untuk mengaktualisasikan potensi dan mengukir prestasi di tingkat nasional.
Baca Berita :  Siap Pengibaran Merah Putih, Paskibraka Sukamara Resmi Dikukuhkan Bupati Masduki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *