Beranda / Pemprov Kalteng / Pemprov Kalteng Serahkan Raperda Perubahan APBD 2026 ke DPRD, Fokus Efisiensi dan Optimalisasi PAD

Pemprov Kalteng Serahkan Raperda Perubahan APBD 2026 ke DPRD, Fokus Efisiensi dan Optimalisasi PAD

Loading

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kalteng untuk selanjutnya dikaji dan dibahas sesuai ketentuan yang berlaku.

Raperda tersebut diserahkan langsung Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo kepada Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna Lantai 3 DPRD Kalteng, Rabu (9/9/2026).

Dalam sambutannya, Edy Pratowo mengatakan penyusunan Perubahan APBD 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan capaian target kinerja program dan kegiatan yang telah berjalan, sekaligus memperkirakan kondisi yang akan dihadapi pemerintah daerah hingga akhir tahun anggaran.

Menurutnya, perubahan APBD diperlukan untuk mengantisipasi berbagai dinamika, mulai dari dampak inflasi, perubahan kondisi ekonomi global, nasional dan regional, hingga isu-isu strategis daerah.

“Untuk mengantisipasi dampak inflasi, perubahan kondisi ekonomi global, nasional, dan regional, serta isu strategis daerah, perubahan kebijakan nasional yang harus dilakukan penyesuaian di daerah serta realisasi pelaksanaan APBD, khususnya target Pendapatan Daerah,” kata Edy.

Ia menjelaskan, penyusunan Rancangan Perubahan APBD juga mengacu pada pokok-pokok Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Ketentuan tersebut telah dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara Pemprov Kalteng dan DPRD Kalteng.

Edy menegaskan, seluruh tahapan mulai dari perencanaan hingga penetapan anggaran diarahkan untuk meningkatkan kualitas belanja pemerintah daerah. Selain itu, efisiensi program dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi perhatian dalam penyusunan APBD Perubahan.

“Mulai dari perencanaan sampai penetapan anggaran untuk seluruh program kegiatan yang tertuang dalam rancangan APBD Perubahan diarahkan pada peningkatan kualitas belanja, efisiensi program serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.

Baca Berita :  Hadiri FORBISDA, Gubernur Kalteng Dorong Sinergi HIPMI untuk Perkuat Kemandirian Ekonomi Lokal

Lebih lanjut, Edy berharap pengantar Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah disampaikan kepada DPRD Kalteng dapat segera dilakukan pengkajian dan pembahasan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Raperda tersebut turut memuat Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP-SKPD) Tahun Anggaran 2026. Dokumen itu menggambarkan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berdasarkan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Di dalamnya memuat Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP-SKPD) Tahun Anggaran 2026 yang menggambarkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, disusun berdasarkan kewenangan pemerintah provinsi yang terdiri dari Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pilihan,” pungkasnya. (RR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *