Beranda / Pemkab Sukamara / Antisipasi Bahaya Kabut Asap Karhutla, Pemkab Sukamara Liburkan Sekolah dan Terapkan PJJ Sepekan

Antisipasi Bahaya Kabut Asap Karhutla, Pemkab Sukamara Liburkan Sekolah dan Terapkan PJJ Sepekan

Loading

SUKAMARA – Mengantisipasi dampak buruk dari maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pekatnya kabut asap yang memperburuk kualitas udara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara resmi menerapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh siswa di wilayahnya. Kebijakan ini diberlakukan selama satu pekan penuh, mulai dari tanggal 21 hingga 26 September 2026.
Kebijakan darurat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sukamara Nomor 188.45/34/SETDA/IX/2026 tertanggal 18 September 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Sukamara, H. Masduki, S.T. Langkah ini mencakup seluruh jenjang satuan pendidikan di bawah naungan Pemkab Sukamara, mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, hingga pendidikan kesetaraan di wilayah terdampak.
Bupati Sukamara, H. Masduki, menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi prioritas utama pemerintah daerah dalam menyikapi kondisi udara tidak sehat akibat paparan asap karhutla.
“Kita tidak ingin anak-anak tetap belajar seperti biasa di tengah kondisi udara yang kurang baik akibat kabut asap. Kesehatan mereka harus menjadi perhatian utama,” tegas Masduki saat meninjau situasi sekaligus membagikan masker kepada siswa.
Masduki menjelaskan bahwa pelaksanaan PJJ ini bersifat dinamis. Pemkab Sukamara akan terus memantau serta mengevaluasi perkembangan kualitas udara dan situasi karhutla di lapangan secara berkala setiap harinya. Apabila indikator kualitas udara membaik, kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah akan segera disesuaikan kembali.
Selama periode belajar dari rumah, pihak sekolah diminta memanfaatkan platform atau aplikasi pembelajaran digital yang sudah biasa diterapkan. Materi pelajaran yang disampaikan diimbau berfokus pada materi esensial agar tidak membebani para siswa.
Meski siswa belajar dari rumah, para guru dan tenaga kependidikan (PTK) tetap diwajibkan hadir di satuan pendidikan masing-masing. Kehadiran PTK diperlukan guna memantau jalannya proses PJJ, menjaga koordinasi, serta menyusun pelaporan berkala.
Bupati juga mengimbau para orang tua siswa untuk aktif mendampingi serta mengawasi anak-anak selama berada di rumah, terutama dalam menjaga kondisi fisik dan kesehatan mereka agar terhindar dari penyakit saluran pernapasan (ISPA). Jika terdapat kendala terkait fasilitas atau akses perangkat pembelajaran, orang tua diminta segera berkonsultasi dengan pihak sekolah.
Baca Berita :  Bupati Sukamara Instruksikan Program Pengentasan Kemiskinan Harus Tepat Sasaran dan Berdampak Nyata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *