![]()
MELEKDONG, PALANGKA RAYA — Sengketa lahan yang berlokasi di Jalan Hiu Putih, Palangka Raya, kembali menjadi perhatian publik setelah pihak Tri Siswanti memberikan bantahan keras atas berbagai tuduhan dan video yang beredar di media sosial. Tri Siswanti secara terbuka menantang Dita Oko Marlina serta kuasa hukumnya, Advokat Jeffriko Seran, untuk membeberkan fakta dan bukti dokumen secara transparan di hadapan publik, alih-alih membentuk opini di media sosial.
Tri Siswanti menegaskan bahwa narasi yang beredar—yang menyebutkan adanya banyak korban dengan modus serupa—harus dibuktikan dengan data yang konkret dan dapat diuji secara hukum.
“Apabila benar dikatakan ada banyak korban dengan modus yang sama, sebutkan nama-namanya, tunjukkan dokumennya, kapan kejadiannya, dan apa dasar hukumnya. Jangan hanya menyampaikan informasi yang dapat membentuk opini publik tanpa bukti yang dapat diuji,” ujar Tri Siswanti.
Merasa Sebagai Korban yang Dirugikan
Pihak Tri Siswanti justru mengungkapkan bahwa dirinya adalah korban utama dalam transaksi ini. Ia menjelaskan bahwa pada awal transaksi, dokumen yang dipakainya berasal dari Dita Oko Marlina. Namun, seiring berjalannya waktu, muncul dokumen-dokumen lain di atas objek lahan yang sama yang keabsahan serta proses penerbitannya perlu dipertanyakan.
Menurutnya, polemik administrasi pertanahan ini melingkupi beberapa poin krusial yang patut diperiksa oleh instansi berwenang, antara lain:
-
Perubahan Administrasi: Riwayat peralihan dari Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) hingga menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Sukarya.
-
Perubahan Nomor SHM: Adanya perubahan nomor sertifikat dari Nomor 10240 menjadi Nomor 22594.
-
Titik Koordinat Ganda: Terdapat dugaan keberadaan dua titik koordinat dalam satu SHM yang perlu diuji secara teknis dan digital oleh Kementerian ATR/BPN.
-
Kesesuaian Data: Perlunya audit menyeluruh terhadap data fisik, data yuridis, peta bidang, hingga riwayat validasi sertifikat.
Kejelasan Status Hukum Putusan Pengadilan
Selain masalah keabsahan sertifikat, pihak Tri Siswanti juga menyoroti kelanjutan administrasi setelah keluarnya Putusan Nomor 130/Pdt.G/2021/PN Palangka Raya. Ia menekankan bahwa putusan tersebut berstatus Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) atau tidak dapat diterima karena alasan formal, bukan putusan yang memeriksa dan memutus pokok perkara kepemilikan.
Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan legalitas dan mekanisme ATR/BPN jika proses administrasi tanah langsung dilanjutkan hingga penerbitan sertifikat elektronik atas nama pihak lain pascaputusan N.O. tersebut.
Desak Audit Terbuka ATR/BPN
Menutup pernyataannya, Tri Siswanti menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tanah semestinya ditempuh melalui pembuktian hukum yang objektif dan transparan di pengadilan, bukan melalui perselisihan di media sosial. Ia mendesak pihak ATR/BPN untuk membuka riwayat lengkap penerbitan sertifikat agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan gambaran informasi yang utuh. (*)










