![]()
MELEKDONG, PALANGKA RAYA — Menanggapi sorotan dan pertanyaan dari Organisasi Kemasyarakatan Mandau Apang Baludang Bulau (MABB) terkait keabsahan administrasi sertifikat tanah, Jefriko Seran menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi resminya kepada awak media pada Kamis (30/7/2026).
Jefriko menegaskan bahwa kepemilikan tanah yang dipertahankannya tidak hanya berlandaskan Sertifikat Hak Milik (SHM) semata, melainkan didasari alur perolehan hak yang sah, jelas, dan berakar kuat secara hukum adat maupun administrasi.
“Perlu diluruskan agar tidak dipelintir oleh pihak lain: kami tidak hanya memiliki SHM. Kepemilikan tanah ini bermula dari Bapak Madi Guening Sius yang diterbitkan Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA),” ujar Jefriko.
Ia menjelaskan bahwa ketika timbul sengketa antara Madi Guening Sius dengan pihak yang mengklaim memiliki SHM pada tahun 2021, pihaknya telah menyelesaikan proses ganti rugi secara tuntas. Hal tersebut dilakukan demi memastikan tanah tersebut bersih dari masalah, baik dari akar hukum adat hingga bukti kepemilikan sertifikat resmi.
Pertanyakan Sikap MABB Terhadap Legitimasi Hukum Adat
Terkait langkah MABB yang mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut, Jefriko menyayangkan sikap tersebut. Menurutnya, meragukan alur transaksi tersebut sama saja dengan tidak mengakui legalitas SKTA yang diterbitkan oleh Kedamangan serta keabsahan jual beli dengan pemilik asal.
“Apakah artinya surat adat yang sah pun tidak diakui? Kami tegaskan, SKTA ini dikeluarkan oleh instansi adat yang berwenang dan menjadi dasar hukum yang sah. Kami memegang bukti perolehan yang sah dari pemilik asal,” tegasnya.
Jefriko menambahkan bahwa penyelesaian sengketa tanah semestinya tidak mengesampingkan hukum adat yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, ia memilih melengkapi penguasaannya baik secara adat (SKTA) maupun administrasi pertanahan (SHM).
Tepis Klaim Brutal Tanpa Dasar
Dalam kesempatan tersebut, Jefriko juga mengaku bingung atas kemunculan klaim baru dari pihak Tri Siswanti dan Wanto yang mendadak mengklaim lahan berukuran $50 \times 270\text{ meter}$ di lokasi yang sedang ia bangun.
Ia menilai klaim tersebut dilakukan secara sepihak tanpa menghargai aturan hukum maupun tata cara adat yang berlaku.
“Jika memang menghargai adat, kenapa tidak mengurus SKTA ke Kedamangan? Sebelum mengeluarkan surat, Kedamangan dan Mantir pasti mengecek titik lokasi tanah di lapangan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan SKTA lain,” tuturnya.
Menutup keterangannya, Jefriko Seran menegaskan bahwa seluruh dokumen pertanahan yang dimilikinya merupakan satu kesatuan hak yang sah dan diperoleh sesuai prosedur. Ia menyatakan siap mempertanggungjawabkan keabsahan seluruh berkasnya dalam proses hukum yang sedang berjalan. (*)










