![]()
MELEKDONG, SUKAMARA – Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol PP-PKP) Kabupaten Sukamara menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Review Standar Pelayanan di kantor Satpol PP-PKP setempat pada Selasa (22/7).
Agenda ini dihadiri oleh jajaran pejabat struktural Satpol PP-PKP, perwakilan perangkat daerah, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP), hingga insan pers.
Kepala Satpol PP-PKP Kabupaten Sukamara, Hurianson, menjelaskan bahwa peninjauan ulang Standar Pelayanan (SP) ini penting untuk menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan nyata di lapangan.
“Satpol PP tidak hanya berfokus pada penegakan Perda dan Perkada, tetapi juga menjalankan fungsi pelayanan publik—seperti penanganan pengaduan masyarakat, pengawasan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, hingga penanggulangan kebakaran dan penyelamatan. Oleh karena itu, standar pelayanan kami harus responsif, adaptif, dan akuntabel,” ujar Hurianson.
Melalui forum terbuka ini, pihak Satpol PP-PKP menyerap berbagai masukan, kritik, serta saran konstruktif dari para peserta forum. Diskusi berlangsung interaktif dan mendapat apresiasi dari tokoh masyarakat serta media yang hadir.
Rangkaian kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Hasil FKP oleh para perwakilan peserta sebagai bentuk komitmen bersama dalam mengawal penerapan standar pelayanan baru. Melalui FKP ini, Satpol PP-PKP Sukamara optimistis mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus mendongkrak Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di Kabupaten Sukamara. (*)










