Beranda / Pemkab Sukamara / Pemkab Sukamara Amankan Aset Daerah, 12 Sertifikat Tanah Resmi Diserahkan BPN

Pemkab Sukamara Amankan Aset Daerah, 12 Sertifikat Tanah Resmi Diserahkan BPN

Loading

MELEKDONG, SUKAMARA – Langkah nyata dalam memperjelas legalitas dan kepastian hukum aset milik daerah terus dimaksimalkan oleh Pemerintah Kabupaten Sukamara. Momen memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi saksi penyerahan secara simbolis 12 sertifikat tanah aset daerah dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukamara kepada Bupati Sukamara, Masduki, di halaman Kantor Bupati Sukamara, Senin (17/8/2026).

Bupati Sukamara, Masduki, menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan bagian awal dari rangkaian sertifikasi aset daerah yang akan dilakukan secara berkelanjutan. Langkah ini krusial untuk mencegah sengketa serta menjamin kepastian hukum atas aset-aset pemerintah.

Selain fokus pada legalitas aset, Pemkab Sukamara juga gencar berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Forkopimda guna merapikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah ini dinilai strategis mengingat tantangan tata ruang di Sukamara cukup besar, di mana sekitar 80 persen wilayahnya masih berstatus kawasan hutan produksi.

Percepatan sertifikasi lahan ini tidak hanya ditujukan bagi fasilitas pemerintah, namun juga diharapkan dapat memberikan kepastian legalitas bagi masyarakat dalam mengelola lahan secara aman dan tenang.

Baca Berita :  Aroma Nepotisme di Balik Anggaran Rp1,9 Miliar Beasiswa UMP Sukamara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *