Beranda / Pemkab Sukamara / Surat Terbuka untuk Bupati Sukamara: Rambu Perbaikan Jalan Kartamulia Dinilai Abaikan Keselamatan Warga

Surat Terbuka untuk Bupati Sukamara: Rambu Perbaikan Jalan Kartamulia Dinilai Abaikan Keselamatan Warga

Loading

MELEKDONG, SUKAMARA – Proses perbaikan dengan menutup lubang jalan di kawasan Desa Kartamulia terus dikebut selama sepekan terakhir. Namun, proyek pengerjaan jalan ini mulai memicu sorotan dan pertanyaan dari masyarakat setempat.

Di lapangan, aktivitas penutupan lubang yang menggunakan material semen dan pasir tersebut terpantau tanpa dilengkapi papan proyek. Hal ini memunculkan dugaan kuat di tengah publik bahwa pengerjaan jalan ini merupakan agenda non-kontrak alias kegiatan swakelola yang diperintahkan langsung melalui dinas teknis terkait.

Selain transparansi, keselamatan pengendara kini menjadi isu utama yang dikeluhkan. Warga menyoroti keberadaan rambu pembatas jalan yang dibiarkan begitu saja saat malam hari tanpa adanya lampu penerangan. Pantauan di lokasi pada Sabtu (11/7/2026) pukul 22.10 WIB menunjukkan titik perbaikan jalan tersebut dalam kondisi gelap gulita, yang dinilai sangat rawan memicu kecelakaan lalu lintas.

Merujuk pada Pedoman Teknis Perambuan Sementara untuk Pekerjaan Jalan, pemasangan rambu pengaman di malam hari wajib memenuhi standar keselamatan yang ketat, di antaranya:

  • Material Reflektif: Daun rambu harus menggunakan bahan pemantul cahaya (reflective sheeting) tipe Engineering Grade atau High Intensity Grade agar terlihat jelas oleh lampu kendaraan.

  • Lampu Kedip Peringatan: Wajib dipasang pada kerucut lalu lintas (traffic cone) atau barikade untuk memberi peringatan dini dari jarak jauh.

  • Penerangan Area: Lokasi galian atau perbaikan harus memiliki lampu penerang buatan yang memadai agar pekerja maupun material jalan terlihat jelas.

  • Rambu Peringatan Dini & Pembatas: Rambu peringatan “Awas Ada Pekerjaan Jalan” wajib ditempatkan minimal 50 meter sebelum lokasi, lengkap dengan pembatas aman (water barrier atau traffic cone) serta pita keselamatan (safety line).

Melalui surat terbuka ini, pihak dinas terkait dan Bupati Sukamara diharapkan bisa segera mengambil tindakan tegas. Pihak pelaksana proyek dituntut untuk lebih memperhatikan keselamatan pengguna jalan dengan mematuhi seluruh panduan teknis keselamatan yang berlaku. (*)

Baca Berita :  Senyum Siswa Baru di Sukamara: Bupati Cek Langsung Pembagian Seragam dan Tas Gratis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *